Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN) untuk WNI/TKI

  1. Surat pengantar pindah dari Kelurahan;
  2. KK;
  3. KTP

  1. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai KK dan KTP ;
  2. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya penduduk ;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  4. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri ;
  5. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Dinas
  6. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPLN WNI/TKI

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Capil 0878-6558-6944,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN) untuk WNI/TKI"