Pengurusan IMB

  1. Permohonan memiliki IMB Foto Kopi KTP Foto Kopy bukti pemilikan tanah yang sah ( sertifikat, akta jual beli, surat ket tanah Gambar Rencana Bangunan dan Rencana Biaya (RAB) Foto Copy izin Gangguan (HO) untuk IMB tertentu Surat pernyataan tidak merubah bentuk banguan sesuai permohonan surat keterangan keuchiek bahwa tanah tidak dalam status sengketa

  1. Pemohon mendatangi loket informasi Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat pemohon mengambil surat Rekomendasi IMB yang telah selesai di loket pelayanan

Pemohon  mendatangi loket informasi  
Pemohonmenyerahkan berkas ke loket pelayanan    
Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/ usulan
Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat
pemohon mengambil surat Rekomendasi IMB yang telah selesai di loket pelayanan 

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENGURUSAN IZIN IMB

Datang langsung ke Kantor Camat Gandapura    
(Jln.B.Aceh-Medan KM.234 No.1 Gandapura ) Kabupaten Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan IMB "