Bimbingan Teknis diberikan dalam waktu 2 hari pada hari kerja. Permohonan dan koordinasi dilakukan minimal 2 minggu sebelum kegiatan bimbingan teknis.
Penbiayaan dilakukan secara cost sharing: Bappenas menanggung biaya penyelenggaraan non narasumber bersumber dari APBN (Dana Dekon), dan Daerah menanggung biaya narasumber dari APBD. Biaya layanan untuk instansi lainnya akan dibebankan kepada instansi pemohon. Seluruh penerima layanan perlu melakukan konsultasi biaya kepada penyelenggara.
Analisis dan Proyeksi Kerangka Ekonomi Makro Daerah
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik
Kedeputian Bidang Ekonomi
Kementerian PPN/Bappenas
Jl.HR.Rasuna Said, Kuningan, Jak-Sel
Kontak: +62 21 31934267
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store