Pelayanan Rujukan

  1. 1. Pasien membawa identitas seperti KTP, KK, BPJS
  2. 2. Membawa kartu rawat jalan dari loket

  1. 1. Petugas mengisi blangko yang sudah di sediakan
  2. 2. Petugas mencatat dalam buku agenda rujukan
  3. 3. Petugas memberikan nomor rujukan
  4. 4. Petugas menyerahkan blangko rujukan yang telah diisi ke pasien

5 sampai 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

  1. Kotak Saran
  2. Datang langsung ke Puskesmas
  3. Melalui telepon Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"