Drive Thru Sape

  1. MEMBAWA TANDA JATI DIRI YANG SYAH (KTP/SIM/PASPORT)
  2. MEMBAWA STNK ASLI
  3. MEMBAWA BPKB ASLI
  4. MEMBAWA BUKTI PELUNASAN PKB/BBNKB TAHUN TERAKHIR

  1. WAJIB PAJAK MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN
  2. PETUGAS PENDAFTARAN (REGIDENT) MELAKUKAN PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS
  3. TAP PENGESAHAN STNK
  4. PENETAPAN, CETAK DAN BAYAR
  5. PENGAMBILAN STNK, KTP DAN BPKB

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN REGIDENT
  2. PROSES PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
  3. PENGESAHAN STNK
  4. CETAK NOTICE PAJAK

ESTIMASI WAKTU PELAYANAN SATU WAJIB PAJAK 3 - 5 Menit

PERHITUNGAN BERDASARKAN PERMENDAGRI TERKAIT DENGAN NJKB

Penerbitan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

JL. Majapahit No. 17 Mataram NTB

Call Center 1500186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Drive Thru Sape"