Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Paspor ;
  2. Ijin Tinggal Terbatas

  1. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
  2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
  5. Petugas merekam data dalam database kependudukan
  6. Disdukcapil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah
  7. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya yakni petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKTT WNA

Kadis 0817-5765-522, Sekretaris 0818-0522-5663,Kabid Dafduk 0878-6579-8946,Kabid SIAK 0817-5771-221)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas"