Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi

  1. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. foto copy KK
  3. foto copy KTP -el

  1. Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Kepala Kelurahan menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kota / Prop
  3. Petugas register Kelurahan menunjukkan Surat Pengantar Pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas pemohonan KK bagi yang tidak pindah ke Disdukcapil
  4. Petugas Disdukcapil memproses kepindahan penduduk;
  5. Ka. Disdukcapil menerbitkan SKP WNI dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan, serta menerbitkan KK bagi yang tidak pindah .

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi "