Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP
  4. Foto Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahan dari Kementerian Kehakiman dan HAM untuk badan usaha yang berbentuk PT
  5. Pas Foto berwarna 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon perseorangan atau perusahan diatas meterai tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan
  7. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin surat rekomendasi penerbitan pedagang kayu antar pulau terdaftar  5 (Lima) Hari terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Melalui kotak saran

Loket Pengaduan

Website

Touch  Screen

Layanan SMS Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)"