Kantor Samsat Raba Bima

  1. Membawa STNK
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa BPKB

  1. Wajib pajak mendatangi Kantor Samsat
  2. Wajib Pajak mendaftar di Regident

PENGESAHAN STNK (CAP/STEMPEL STNK)

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

Pengesahan STNK 1 tahun

Call Center 1500186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kantor Samsat Raba Bima"