Pembaharuan 5 Tahunan

  1. Membawa STNK
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa BPKB Asli
  4. Membawa Kendaraan untuk digosok No. Mesin dan No. Rangka

  1. Wajib pajak mendatangi Kantor Samsat
  2. Wajiab Pajak terlebih dahulu menggosok mesin kendaraan di bagian Cek Fisik
  3. Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada Loket Pendaftaran dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan
  4. Wajib Pajak menunggu proses pembaharuan STNK
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran STNK dan SKPD pada Loket Kasir
  6. Wajib Pajak mengambil STNK dan SKPD yang sudah disahkan pada loket Pendaftaran
  7. Wajib Pajak melakukan pencetakkan TNKB di bagian Cetak Plat

- Cek Fisik

- Cari Berkas

- Pendaftaran

- Cetak Notice

- Cetak STNK

- Cetak Plat

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Call Center 1500186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaharuan 5 Tahunan"