Kantor Samsat Sumbawa Besar / UPTB UPPD Sumbawa Besar

  1. Membawa STNK
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Wajib pajak mendatangi Kantor Samsat

5 Menit

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

PENGESAHAN STNK

Call Center 1500186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kantor Samsat Sumbawa Besar / UPTB UPPD Sumbawa Besar"