Layanan Kunjungan Berbasis HAM

  1. 1. Membawa Kartu Identitas
  2. 2. Membawa Kartu Keluarga
  3. 3. Membawa Surat Keterangan dari pihak penahan (Kunjungan Tahanan)
  4. 4. Mematuhi tata tertib layanan kunjungan

  1. 1. Pengunjung memasuki Gedung Layanan Terpadu
  2. 2. Duta Layanan tanggap terhadap pengunjung (Lansia, Disabilitas), menyediakan kursi roda dan mengurus segala persyaratan administrasi pendaftaran sampai dengan selesai kunjungan
  3. 3. Pengunjung memasuki portir didampingi duta layanan serta melewati jalur khusus (Disabilitas dan Lansia)
  4. 4. Penggeledahan barang dan badan oleh petugas di ruang penggeledahan
  5. 5. Pengunjung diberi cap tanda pengunjung dan menuju ruang kunjungan
  6. 6. Petugas Membukakan Pintu 2 dan pintu 3 (Pintu Besar) dan menuju Ruang Kunjungan melewati jalur khusus
  7. 7. Pemanggilan wbp oleh petugas ruang kunjungan
  8. 8. Pengunjung bertemu WBP dan melaksanakan kunjungan
  9. 9. Pemantauan pelaksanaan kunjungan
  10. 10. Kunjungan selesai pengunjung keluar menuju pintu portir didampingi duta layanan
  11. 11. Pemeriksaan tanda masuk pengunjung berupa stempel ditangan pengunjung
  12. 12. Membuka pintu portir
  13. 13. Duta layanan membant pengambilan barang titipan serta kartu identitas
  14. 14. Duta Layanan mengarahkan pengunjung untuk memberikan penilaian layanan kepuasan
  15. 15. Duta layanan menghantarkan Pengunjung berkebutuhan khusus sampai pintu keluar

Layanan kunjungan berbasis HAM Rutan Purworejo dibuka pada setiap senin, rabu, kamis dan sabtu yang mana pada hari senin kamis merupakan kunjungan bagi Tahanan dan Rabu, sabtu merupakan kunjungan bagi Narapidana. Dengan jangka waktu penyelesaian 46 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan berbasis HAM

1. www.lapor.go.id

2. Media sosial Rutan Purworejo

3. Pengaduan Ditjenpas

4. Layanan Pengaduan Rutan Purworejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Berbasis HAM"