Layanan Self Service Pengunjung

  1. 1. Membawa Kartu Identitas
  2. 2. Mematuhi tata tertib
  3. 3. Membawa Kartu Keluarga

  1. 1. Pengunjung mendaftar ke petugas layanan terpadu dengan membawa kartu identitas dan kk
  2. 2. Petugas pendaftar mendaftar pengunjung dengan mengupload KK ke aplikasi SDP
  3. 3. Pengunjung menempelkan sidik jari ke Finger Print Kios-K
  4. 4. Pengunjung dapat melihat informasi tentang perkara, masa pidana, remisi dan informasi yang lain terkait informasi WBP yang merupakan keluarga inti
  5. 5. Memeriksa apakah informasi yangdiberikan jelas
  6. 6. Apabila ada informasi yang kurang jelas, pengunjung menanyakan kepada petugas
  7. 7. Pengecekan data registrasi dan berkas secara manual
  8. 8. Petugas memberikan penjelasan terkait informasi yang ditanyakan pengunjung
  9. 9. Informasi sudah jelas, pengunjung terpuaskan

Self service pengunjung dapat dilakukan setiap hari ketika pelayanan, disini keluarga pengunjung hanya perlu melakukan pendaftaran pada petugas selanjutnya akan di pandu oleh petugas untuk melakukan self service.

Tidak dipungut biaya

Layanan Self Service Pengunjung

1. www.lzpor.go.id

2. Layanan pengaduan Rutan Purworejo

3. Media sosial Rutan Purworejo

4. Pengaduan Ditjenpas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Self Service Pengunjung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Service Pengunjung"