Surat Keterangan Kematian

  1. 1.Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2.KK dan KTP Asli orang yang meninggal dunia
  3. 3.Surat Kematian dan Rumah Sakit
  4. 4.Formulir F-2-28 ( Form Surat Keterangan Kematian )

  1. 1.Pemohon ke Ketua RT minta Surat Pengantar
  2. 2.Pemohon ke Kelurahan menyerahkan berkas ke loket Kelurahan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh kasi Pemerintahan
  3. 3.Dilegalitas oleh Lurah
  4. 4.Diregester dan Setempel
  5. 5.Diserahkan ke pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Kelurahan Ujan Mas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"