Surat Pengantar Nikah.

  1. 1. Surat Pengantar RT
  2. 2. Fotocopy KTP Calon Suami & Isteri
  3. 3. Fotocopy Kartu Kartu Keluarga Suami & Isteri

  1. 1. Menerima berkas
  2. 2. Verifikasi/ Berkas tidak lengkap dikembalikan
  3. 3. Tanda Tangan Kasi/Lurah
  4. 4.Foto Gandeng 1 (satu) Lembar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah.

Kantor Kelurahan Ujan Mas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah."