Alur Penitipan Barang

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)
  2. datang pada saat pelayanan

  1. Memasuki ruang Kunjungan
  2. mengambil nomor antrian
  3. menunggu pemanggilan nomor antrian
  4. melakukan pendaftaran penitipan barang
  5. penggeledahan barang titipan
  6. barang titipan sampai kepada WBP

Jangka Waktu penyelesaian meliputi pemanggilan nomor antrian, dan pelayanan penitipan barang serta penggeledahan barang

Tidak dipungut biaya

Layanan fasilitas penitipan barang

adanya loket pengaduan dan kotak saran pengaduan serta hotline pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Penitipan Barang"