Endorsement / Penambahan Nama Paspor

  1. - KTP
  2. KK
  3. AKTE LAHIR / BUKU NIKAH / IJAZAH (YANG ADA NAMA ORANG TUA)
  4. PASPOR
  5. REKOM TRAVEL UMROH (UMROH)
  6. SK OPERASIONAL TRAVEL (UMROH)
  7. BPIH dan SPPH (HAJI)

  1. Pemohon datang menemui petugas duta layanan. petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir
  2. Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon , setelah itu pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Paspor
  3. pemohon datang 2 hari kerja setelah penyerahan berkas untuk melakukan pengambilan paspor

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Paspor Biasa 48 Halaman dengan Penambahan Nama di Halaman Endorsement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.


Telepon (0341)491039

Whatsapp: 08113595000

Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id

Instagram: @imigrasi_malang

Twitter: @imigrasimalang

FB: Kantor imigrasi malang 

Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Endorsement / Penambahan Nama Paspor"