Penggantian Paspor Rusak

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama
  7. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar

  1. Apabila paspor rusak, pemohon melakukan pelaporan pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk dilakukan proses BAP
  2. Hasil BAP akan diberikan pendapat oleh kepala seksi untuk dapat diberikan penggantian paspor rusak atau tidak
  3. Setelah disetujui untuk diberikan paspor baru oleh kepala kantor, pemohon dapat melanjutkan proses wawancara
  4. pemohon akan melanjutkan pada proses wawancara, pengambilan poto dan rekam sidik jari

7-14 hari kerja

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Penggantian Paspor Rusak

Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.

  1. Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
  2. Masa berlaku paspor telah habis,
  3. Paspor hilang,
  4. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
  5. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

 

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:

  1. Banjir,
  2. Gempa bumi,
  3. Kebakaran,
  4. Huru-hara,
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.


Telepon (0341)491039

Whatsapp: 08113595000

Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id

Instagram: @imigrasi_malang

Twitter: @imigrasimalang

FB: Kantor imigrasi malang 

Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Rusak"