Penggantian Paspor Hilang

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Akte Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis
  5. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

  1. Setelah pemohon yakin bahwa paspornya telah hilang, pemohon melaporkan kehilangan paspornya kepada pihak kepolisian dan meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  2. pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan diambil keterangannya dalam proses BAP
  3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah anda melakukan pembayaran

7-14 hari kerja

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  1. Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, anda diberikan penggantian paspor biasa;
  2. Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut :

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Penggantian Paspor Hilang

Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
  2. Masa berlaku telah habis;
  3. Hilang;
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan;
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

 

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:

  1. Banjir,
  2. Gempa bumi,
  3. Kebakaran,
  4. Huru-hara,
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.


Telepon (0341)491039

Whatsapp: 08113595000

Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id

Instagram: @imigrasi_malang

Twitter: @imigrasimalang

FB: Kantor imigrasi malang 

Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Hilang"