7-14 hari kerja
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut :
Penggantian Paspor Hilang
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.
Telepon (0341)491039
Whatsapp: 08113595000
Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id
Instagram: @imigrasi_malang
Twitter: @imigrasimalang
FB: Kantor imigrasi malang
Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store