Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP

  1. Surat Pernyataan Penjamin
  2. Fotocopy KTP, KK Penjamin Kepala Desa/Lurah (terlegalisir)
  3. Fotocopy KTP, KK Kepala Desa/Lurah (terlegalisir)
  4. Materai 6000

  1. Saat WBP yang bersangkutan sudah menjalani 1/2 masa pidana. Keluarga WBP datang ke Lapas Tuban dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan
  2. Menunggu proses pengusulan Litmas dari pihak Bapas
  3. menunggu hasil Litmas oleh Bapas
  4. Pengusulan WBP yang bersangkutan untuk diusulkan program reintegrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. menunggu terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

WBP dan Keluarga WBP dapat menunggu waktu penyelesaian pelayanan sampai waktu yang ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP secara Online

Pengunjung dapat menghubungui call center Lapas Tuban di nomor yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP "