Layanan Fasilitas Bantuan Hukum

  1. WBP berasal dari keluarga tidak mampu

  1. Persyaratan ada Di LBH yang bekerjasama dengan Rutan Situbondo

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitas Bantuan Hukum

Pengaduan bisa melalui call center Rutan Situbondo Tlp/wa : 082228120148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas Bantuan Hukum"