Penggantian Paspor

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor lama

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Antrean M-Paspor pada ponselnya dan membuat akun pada aplikasi tersebut. Setelah memiliki akun, pemohon menginput data diri dan menentukan sendiri kapan akan melakukan pembuatan paspor pada Kantor Imigrasi Malang, dan langusng dilakukan pembayaran.
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Malang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sendiri dengan membawa seluruh persyaratan
  3. Pemohon melaksanakan proses pemeriksaan berkas. apabila semua berkas dinyatakan valid, pemohon akan melanjutkan pada proses wawancara, pengambilan poto dan rekam sidik jari
  4. Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah proses foto jika tidak ada kendala, perbedaan data, atau kekurangan berkas

Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah proses foto jika tidak ada kendala, perbedaan data, atau kekurangan berkas

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Penggantian Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Jl Raden Panji Soeroso no. 4, Blimbing, Malang, Jawa Timur.


Telepon (0341)491039

Whatsapp: 08113595000

Email: kanim.malang@kemenkumham.go.id

Instagram: @imigrasi_malang

Twitter: @imigrasimalang

FB: Kantor imigrasi malang 

Website: https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor"