Layanan Kunjungan Tatap Muka Dan Penitipan Barang atau Uang

  1. Pengunjung membawa kartu identitas KTP/SIM Asli dan kartu pelajar bagi pelajar
  2. warga binaan hanya boleh dikunjungi satu kali dalam satu hari

  1. pengunjung melakukan pendaftaran pada ptsp
  2. petugas mendata pengunjung melalui aplikasi SDP
  3. petugas memeriksa barang dan badan pengunjung
  4. pengunjung menunjukkan kartu identitas dan kartu pendaftaran
  5. pengunjung diberi tanda pengenal dan stempel uv untuk masuk ruang kunjungan
  6. wbp dipanggil untuk menuju ruang kunjungan
  7. kunjungan dilakukan diruang kunjungan selama 20 menit
  8. setelah kunjungan selesai, pengunjung maupun wbp kembali
  9. pengunjung mengambil kartu identitas dan pengecekan stempel uv sebelum keluar
  10. wbp kembali ke blok masing-masing

Pengunjung dapat bertemu dengan warga binaan secara tatap muka sekaligus melakukan penitipan barang atau uang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Tatap Muka Dan Penitipan Barang atau Uang

Keluarga danWBP dapat mengubungi petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Tatap Muka Dan Penitipan Barang atau Uang"