Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal

  1. Surat Tanah
  2. Fotocopy KTP
  3. Bukti PBB Terakhir
  4. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  5. Rencana Tapak / Siteplan
  6. Gambar Rencana Bangunan
  7. Surat permohonan IMB
  8. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan
  9. Surat pernyataan menggunakan persyaratan tahan gempa
  10. Surat pernyataan menggunakan perencanaan konstruksi bersertifikat
  11. Perhitungan Struktur

  1. Pelaksana menerima berkas permohonan IMB Non Rumah Tinggal Tunggal dari DPMPTSP
  2. Memeriksa aspek kesesuaian persyaratan teknis tata bangunan dan arsitektur bangunan, serta perhitungan luas lantai bangunan
  3. Menyusun draft Persetujuan Rencana Teknis Bangunan dan Indeks Terintegrasi Bangunan
  4. Kepala Seksi Penataan Bangunan memeriksa dan memaraf Gambar Rencana Bangunan, serta dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  5. Kepala Bidang Pengendalian Ruang menadatangani Gambar Rencana Bangunan dan memaraf dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  6. Sekretaris Dinas memaraf dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  7. Kepala Dinas menandatangani dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  8. Pelaksana melakukan penomoran, pengarsipan, dan menyerahkan dokumen yang sudah diterbitkan ke DPMPTSP

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal"