Pengesahan Berita Acara Tim Teknis IMB Rumah Tinggal Tunggal

  1. Surat Tanah
  2. Fotocopy KTP
  3. Bukti PBB Terakhir
  4. Keterangan Rencana Kota
  5. Gambar Rencana Bangunan
  6. Surat permohonan IMB
  7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan gedung

  1. Pelaksana menerima dan memverifikasi berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal Tunggal dan draft Berita Acara Teknis dari DPMPTSP
  2. Pelaksana Teknis memeriksa aspek kesesuaian persyaratan teknis tata bangunan dan arsitektur pada lampiran gambar rencana bangunan dari pemohon
  3. Menghitung luas lantai bangunan. Mengisi draft Berita Acara Tim Teknis IMB dengan nama pemohon, lokasi bangunan, jenis bangunan, dan luas bangunan
  4. Kepala Seksi Penataan Bangunan menyetujui dan memaraf kesesuaian persyaratan sesuai dengan lampiran gambar
  5. Kepala Bidang Pengendalian Ruang menyetujui dan menandatangani Berita Acara Tim Teknis IMB Rumah Tinggal dari DPMPTSP dan gambar rencana bangunan
  6. Pelaksana melaksanakan pencatatan dan pengiriman Berita Acara Tim Teknis IMB ke DPMPTSP.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Tim Teknis IMB Rumah Tinggal Tunggal

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Berita Acara Tim Teknis IMB Rumah Tinggal Tunggal"