Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi
  4. Sertifikat Keahlian Lembaga Pengembang Konstruksi
  5. Foto Berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. KTA Asosiasi Profesi
  7. IPTB Terdahulu, jika perpanjang/ naik tingkat
  8. Apabila dikuasakan, surat kuasa diatas materai Rp. 6000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  9. Surat kehilangan dari kepolisian, jika Izin Pelaku Teknis Bangunan hilang.

  1. Pelaksana menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon IPTB
  2. Memverifikasi berkas pengajuan dan menyusun draft Berita Acara Verifikasi permohonan IPTB
  3. Melaksanakan rapat Verifikasi Permohonan IPTB beserta anggota TABG dan Pemohon
  4. Menyusun draft Rekomendasi IPTB
  5. Kepala Seksi Penataan Bangunan memeriksa dan memaraf Rekomendasi IPTB
  6. Kepala Bidang Pengendalian Ruang menyetujui dan memaraf Rekomendasi IPTB
  7. Sekretaris Dinas Tata Ruang menyetujui dan memaraf Rekomendasi IPTB
  8. Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani Rekomendasi IPTB
  9. Pelaksana menyerahkan Rekomendasi IPTB ke DPMPTSP.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)"