Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Yang Dipersyaratkan Pengkajian Oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

  1. Surat Tanah
  2. Fotocopy KTP
  3. Bukti PBB Terakhir
  4. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  5. Rencana Tapak / Siteplan
  6. Gambar Rencana Bangunan
  7. Surat permohonan IMB
  8. Surat penyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan
  9. Surat pernyataan menggunakan persyaratan tahan gempa
  10. Surat pernyataan menggunakan perencanaan konstruksi bersertifikat
  11. Perhitungan struktur
  12. Surat permohonan TABG
  13. Gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP)

  1. Pelaksana menerima berkas permohonan IMB dari DPMPTSP dan melaksanakan verifikasi berkas
  2. Kepala Bidang menerima permohonan TABG dan mendisposisi kepada Kepala Seksi
  3. Pelaksana mengetik dan mendistribusikan undangan sidang TABG yang telah ditandatangani
  4. Melaksanakan sidang bersama pemohon, Tim TABG dan Perangkat Daerah terkai, serta menandatangani Berita Acara sidang
  5. Menyerahkan copy Berita Acara sidang TABG kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan mengarsipkannya
  6. Pelaksana teknis menerima hasil perbaikan sesuai Berita Acara sidang
  7. Kepala Seksi Penataan Bangunan menerima dan memeriksa berkas hasil
  8. Pelaksana mengetik dan mendistribusikan surat undangan sidang TABG lanjutan yang ditandatangani
  9. Melaksanakan sidang TABG lanjutan bersama pemohon, Tim TABG dan Perangkat Daerah terkait dan menadatangani Berita Acara sidang lanjutan, serta menyimpan Berita Acara sidang TABG
  10. Pelaksana teknis melaksanakan perhitungan luas lantai bangunan, menyusun draft Persetujuan Rencana Teknis Bangunan dan Indeks Terintegrasi Bangunan
  11. Pelaksana memeriksa editorial dan mencetak dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan dan Lampiran
  12. Kepala Seksi Penataan Bangunan memeriksa dan memaraf Gambar Rencana Bangunan, Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan dan Lampiran Teknis yang sudah disetujui TABG
  13. Kepala Bidang Pengendalian Ruang menyetujui dan menandatangani Gambar Rencana Bangunan, serta memaraf dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  14. Sekretaris Dinas memaraf dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  15. Kepala Dinas menandatangani dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan
  16. Pelaksana menomorkan, mengarsipkan dan mengirim dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan dan Lampiran Teknis ke DPMPTSP

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Yang Dipersyaratkan Pengkajian Oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan Yang Dipersyaratkan Pengkajian Oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)"