Pengusulan Pembebasan Bersyarat

  1. 1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen : otokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

  1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP; Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
  6. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB; Lapas melaksanakan SK pemberian PB.

Deskripsi Pembebasan Bersyarat

1. Menyiapkan dan menyusun berkas usulan PB beserta dokumen pelengkap,menginput nama nama WBP ke dalam usulan Integrasi (PB) Online  1 Hari

2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan di upload pada masing masing nama WBP untuk diusulkan pada daftar usulan sidang TPP  1 Hari

3. Melakukan verifikasi data ( disetujui/ditunda/ditolak ) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke supervisor   7 Hari

4. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP

5. Melengkapi usulan dengan nomer surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan PB ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat (PB)

1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;

2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Integrasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pembebasan Bersyarat"