Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy dan Gambar Pra Siteplan
  3. Fotocopy KTP
  4. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  5. Surat Tanah
  6. Akta Perusahaan / Yayasan
  7. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  8. Rekomenadi lain dari Dinas terkait

  1. Pelaksana menerima dan memeriksa berkas pemohon persetujuan Gambar Rencana Tapak / Siteplan dan mendaftarkan berkas yang telah dinyatakan lengkap
  2. Tim Survey melaksanakan peninjauan lapangan
  3. Tim Verifikasi memeriksa / menganalisa gambar Rencana Tapak terhadap aturan berdasarkan KRK
  4. Melakukan pencetakan Gambar Rencana Tapak / Siteplan
  5. Kepala Seksi menerima, memeriksa dan memaraf Gambar Rencana Tapak / Siteplan
  6. Kepala Bidang menerima, memeriksa dan ditandatangani Gambar Rencana Tapak / Siteplan
  7. Sekretaris Dinas Tata Ruang menerima, memeriksa dan memaraf Gambar Rencana Tapak / Siteplan
  8. Kepala Dinas Tata Ruang menerima, memeriksa dan menandatangani Gambar Rencana Tapak / Siteplan
  9. Pelaksana menyerahkkan berkas kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Gambar Persetujuan Rencana Tapak

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan"