Layanan Kunjungan

  1. Membawa KTP atau Identitas lain yang Berfoto
  2. Mematuhi Aturan Tata Tertib

  1. Mencuci Tangan, Memakai Masker
  2. Memasuki Bilik Steril dan Pengecekan Suhu Tubuh
  3. Mengambil Nomor Antrian dan Mengisi Formulir Kunjungan (bagi yang pertama kali)
  4. Dilakukan Pemanggilan Registrasi Pengunjung Sesuai Nomor Antrian
  5. Menerima Form Kunjungan dan Nomor Antrian
  6. Memeriksa Form, Mencocokan Identitas WBP dan Pengunjung
  7. Melakukan Pendaftaran/Perekaman Data Pengunjung Menggunakan EKTP Reader, Alat Sidik Jari dan Camera
  8. Pencetakan Surat Ijin Kunjungan
  9. Penitipan Alat Komunikasi di Dalam Loker, Pengunjung Memperoleh Kunci Loker
  10. Penggeledahan Barang Bawaan
  11. Memasuki Pintu Utama dan Dilakukan Pengeledahan Badan dengan Penerapan Protokal Kesehatan Sosial Distencing
  12. Pengunjung di Stempel dan Diminta Menitipkan KTP serta Pemberian Tanda Pengenal Pengunjung
  13. Menuju Ruang Kunjungan New Normal Bertemu dengan WBP
  14. Mematuhi Aturan Waktu yang Dibatasi
  15. Pengunjung Keluar Ruang Kunjungan Menuju Pintu Portir

Pelaksanaan Mengikuti Waktu Lima Hari Kerja

1. Senin s/d Kamis pukul 09.00-11.00

2. Sabtu pukul 09.00-11.00

Kecuali Tanggal Merah dan Kegiatan Penting kantor Kunjungan Diliburkan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

Menghubungi Nomor Layanan Pengaduan

081216526415

Website Pengaduan

lapas-sidoarjo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kunjungan Online Melalui Video Call

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"