”Pelayanan Penanggulangan Bencana Status Tanggap Darurat”

No. SK: 35 tahun 2018

  1. Adanya Laporan Kejadian Bencana

  1. 1. Pengkajian secara cepat dan tepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana untuk mengidentifikasi: cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
  2. 2. Hasil Kajian TRC di terima Kepala Pelaksana BPBD sebagai bahan usulan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana kepada Bupati.
  3. 3. Menerima Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana dan Pemberlakuan sistem Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana.
  4. 4. Masyarakat menerima Pelayanan Penanggulangan Bencana.

14 hari/ dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan

Tidak dipungut biaya

Penyelamatan dan Evakuasi Korban

1. Pejabat Pengaduan :  Sekretaris BPBD 

2. Kotak Pengaduan 

3. Pengaduan secara langsung (Surat Masuk) 

4. Telpon/Fax (0564) 22732/ e-mail : bpbd@sanggau.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "”Pelayanan Penanggulangan Bencana Status Tanggap Darurat”"