Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)

  1. Ada Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat Ijin Penghunian dari Pemerintah setempat
  4. Bukti-bukti Tentang Tanah dan Bangunan

  1. BHP Surabaya menerima permohonan tentang Afwezig
  2. BHP Surabaya mengumumkan di Surat Kabar (Nasional dan Lokal)
  3. BHP Surabaya melakukan peninjauan lokasi
  4. BHP Surabaya melakukan koordinasi dengan Kejari setempat, BPK, Pengadilan Negeri Setempat dan BPN terkait Afwezig tersebut.
  5. BHP Surabaya melakukan pendaftaran Harta
  6. BHP Surabaya melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Pemohon/Penghuni
  7. BHP Surabaya mengajukan ijin pelaksanaan penjualan ke Ditjen AHU
  8. BHP Surabaya mendampingi Tim bersama Ditjen AHU untuk meninjau lokasi
  9. BHP Surabaya mengajukan Penetapan Ijin Jual dan Penunjukan Tim Penilai ke PN Setempat
  10. BHP Surabaya mendampingi Tim Penilai melakukan Penilaian terhadap obyek Afwezig
  11. BHP Surabaya mengajukan surat ijin penjualan ke Menteri melalui Ditjen AHU
  12. BHP Surabaya bersama pemohon menandatangani pengikatan jual beli di hadapan Notaris
  13. BHP Surabaya mengirim laporan pelaksanaan penjualan obyek Afwezi

1 Tahun

2.5 i hasil penjualan Harta Kekayaan tetap / bergerak 

  1. 7% Pelaksana harta tak terurus
  2. 3.5 % Selaku pengurus harta peninggalan tak terurus dan pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian 

 

Akta Jual Beli

08113531624

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bhpsurabaya.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)"