Pelayanan TB dan TB Kebal Obat

  1. Formulir Skrining dan Pemeriksaan TB
  2. Surat Rekomendasi Dokter Untuk Pemeriksaan TB/ TB Kebal Obat
  3. Surat Rekomendasi Untuk Terapi TB/ TB Kebal Obat
  4. Surat Pengantar dari Kepala Rutan

  1. Petugas Kesehatan Melaksanakan Skrining TB dan TB Kebal Obat
  2. Petugas Kesehatan Merekomendasikan Lebih Lanjut Pada Suspek
  3. Dilaksanakana Skrining HIV Bagi Warga Binaan Yang Positif
  4. Kepala Rutan Melaporkan Kasus TB Setiap 3 Bulan Kepada Ditjen Pas
  5. Kepala Rutan Melaporkan Suspek dan Positif TB Kepada Kepala Kanwil cc Dinkes dan Ditjen
  6. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Menerima Laporan Kemudian Mendisposisikan Kepada Kasubdit Terkait
  7. Kasubdit Memerintahkan Kasi Terkait untuk Mengimput Laporan
  8. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Berkoordinasi Dengan Direktur P2ML Terkait Dukungan Penatalaksanaan Lebih Lanjut pada Kasus TB Kebal Obat

Pelayanan TB dan TB Kebal Obat Dilaksanakan Setiap Saat Pada Saat Di Perlukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TB dan TB Kebal Obat

Penangan Pengaduan Terhadap Pelayanan Rutan Dumai Dilaksanakan Dengan Penyediaan Kotak Saran Yang Di Tempatkan Di Setiap Blok dan Dapat Juga Melalui Petugas Penanganan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB dan TB Kebal Obat"