Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penerbitan KIA baru bagi WNI a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. FC Kutipan akta kelahiran; c. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; d. KTP-el asli kedua orang tua/wali dan e. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun.
  2. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Bagi Orang Asing : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. Pasport dan KITAP c. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali d. KTP-el asli kedua orang tua/wali e. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun
  3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan hilang dari kepolisian c. Kartu Keluarga (KK) d. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Rusak : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. KIA yang rusak c. Kartu Keluarga (KK) d. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
  5. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Pindah : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. SKPWNI c. Kartu Keluarga (KK) d. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

  1. a. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui Nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon bisa mengambil KTP-el di Desa/Kecamatan atau Disdukcapil

Sejak Permohonan dan Persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)


Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store