Self Service WBP

  1. Berkas Perkara Warga Binaan lengkap
  2. Identitas Warga Binaan
  3. Sidik Jari Warga Binaan

  1. Pastikan Berkas Perkara sudah lengkap
  2. Pastikan Sidik Jari telah direkam oleh Petugas Registrasi
  3. Warga binaan bisa melakukan Finger Scan untuk melihat Masa Penahanan, Lama Pidana, tanggal Eksipirasi, Remisi yang diperoleh serta Tahapan Pembinaan

5 Menit bagi WBP

Tidak dipungut biaya

Layanan Self Service WBP

Rutan Kelas IIB Gresik

Jln. Raya Banjarsari Kec. Cerme Kab. Gresik

031-7991434 / 0897 9443 342 (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Self Service WBP"