Layanan Izin Luar Biasa

  1. Permohonan Tertulis dari Narapidana Atau Keluarga Atau Kuasa Hukum Tentang Izin Luar Biasa Dalam Hal: a. Adanya Keluarga yang Sakit Keras atau Meninggal Dunia, b. Membagi Warisan, c. Menjadi Wali Nikah Untuk Anak Kandung
  2. Pernyataan Jaminan Secara Tertulis dari Penjamin
  3. Identitas Penjamin dan Narapidana (KTP dan KK)
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan Kebenaran Terkait Alasan Izin Luar Biasa

  1. Narapidana/ Keluarga/Kuasa Hukum Mengajukan Permohonan Izin Luar Biasa Dilengkapi Dengan Dokumen Persyaratan
  2. Kepal Rutan Memberikan Izin Luar Biasa Berdasarkan Hasil Penelitian Lapangan dan Hasil Rekomendasi Sidang TPP
  3. Narapidana Memperoleh Surat Izin Luar Biasa dari Kepala Rutan
  4. Narapidana Dikawal Oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

Layanan Izin Luar Biasa Diberikan 2 Jam Per Hari dan Paling Lama Satu Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Luar Biasa (Cuti Menjenguk Keluarga (CMK))

Penangan Pengaduan Terhadap Pelayanan Rutan Dumai Dilaksanakan Dengan Penyediaan Kotak Saran Yang Di Tempatkan Di Setiap Blok dan Dapat Juga Melalui Petugas Penanganan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa"