Layanan Kunjungan Anak

  1. Surat Izin Mengunjungi Narapida Atau Tahanan Dari Instansi yang Melakukan Penahanan
  2. Identitas Pengunjung
  3. Fotocopy KK Warga Binaan

  1. Pengunjung Mendaftarkan Diri Kepada Petugas Pemasyarakatan dengan Memperlihatkan Kartu Keluarga.
  2. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  3. Pengunjung Menunggu Panggilan dari Petugas Kunjungan
  4. Pengunjung dan Barang Bawaannya Di Geledah Oleh Petugas Kunjungan
  5. Pengunjung Dipertemukan Dengan Tahanan Atau Narapidana di Tempat Kunjungan

Layanan Kunjungan Anak Dilaksanakan 2 Jam Pada Hari Minggu Setiap Minggu Ke-Dua Setiap Bulannya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Anak

Penangan Pengaduan Terhadap Pelayanan Rutan Dumai Dilaksanakan Dengan Penyediaan Kotak Saran, Dapat Juga Melalui Petugas Penanganan Pengaduan, Aplikasi E-Lapor, Media Sosial Resmi Rutan Dumai dan Nomor Pengaduan Resmi Rutan Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Anak"