Izin Mendirikan Bangunan ( bangunan komplek perumahan / real estate

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab
  3. Fotocopy sah sertifikat/Akta/Segel tanah, atau surat keterangan /pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui olek Kepala Desa / Lurah setempat ( an. Pemilik IMB )
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan
  5. Gambar skesta rencana bangunan dan site plan
  6. Fotocopy tanda lunas dan terhutang PBB tahun berjalan
  7. Fotocopy izin lokasi
  8. Fotocopy izin perubahan penggunaan tanah ( IPPT ) untuk bangunan yang lebih dari 2000 M2 atau 0,2 Ha
  9. Fotocopy gambar kontruksi bangunan skala 1:100
  10. Fotocopy gambar site plan yang disetujui Bupati termasuk pembuatan jalan lingkungan minimal 6 meter dan jalan poros minimal 8 meter sehingga fasilitas umum dan fasilitas khusus 30-40 %
  11. Fotocopy kartu anggota REI dari pemohon
  12. Rekomendasi camat setempat
  13. Fotocopy pengesahan akte pendirian notaries
  14. Fotocopy SIUP dan TDP

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
11 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

Rumus : Panjang x Lebar x Retribusi

Bangunan Permanen

a. Bangunan = Rp. 3.500,-/m2

b. Pagar = Rp. 2.000,-/m2

c. Khusus bangunan bertingkat dihitung tiap lantai

Bangunan Semi Permanen

a. Bangunan = Rp. 3.000,-/m2

b. Pagar = Rp. 1.400,-/m2

c. Khusus bangunan bertingkat dihitung tiap lantai

Bangunan Non Permanen

a. Bangunan = 1.000,-/m2

b. Pagar = Rp. 750,-/m2

c. Khusus bangunan bertingkat dihitung tiap lantai

 

Izin Mendirikan Bangunan ( Komplek perumahan / real estate )

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 ata langsung ke website www.lapor.go.id

Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan ( bangunan komplek perumahan / real estate"