Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Pengantar RT setempat
  2. Surat pernyataan tanah bermaterai yang ditanda tangani pemohon dan saksi 2 ( dua ) orang
  3. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 ( dua ) orang
  4. Fotocopy akte tanah yang berdekatan dengan objek tanah,
  5. Surat penguasaan tanah dan kuitansi jual beli ( jika ada )

  1. Pemohonan menyerahkan berkas pemohon
  2. Petugas meregistrasi dan menerbitkan surat registrsi pernyataan tanah
  3. Pemohon meerima registrasi surat pernyatan tanah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

Kelurahan Paritmayor
Alamat    :Jalan Tanjung Raya II Kode Pos 78231
Email    :paritmayor@pontianakkota.go.id


Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah"