Pengajuan Cuti

Pengajuan Cuti dapat diselesaikan selama 1 hari dari tahapan pengajuan dari ASN yang bersangkutan ke Kepala Dinas, ACC Kepala Dinas, Disposis ke Dinas terkait

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Berkas Pengajuan Cuti

Email : disperinaker2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Aipda Mu'an Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti"