Pelayanan Kunjungan

  1. Membawa Surat ijin Berkunjung dari pihak yang menahan (Tahanan)
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Pengunjung wajib membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat izin berkunjung dari pihak yang menahan
  3. Pengunjung yang sudah mendaftar bisa memanfaatkan ruang tunggu yang sudah di sediakan
  4. Pengunjung menunjukkan surat izin kunjungan dan menitipkan barang yang dilarang seperti HP, Topi, Jaket dll
  5. Petugas melakukan Penggeledahan terhadap barang bawaan dan tubuh pengunjung
  6. Petugas akan melakukan pemanggilan kunjungan bagi tahanan atau narapidana yang dikunjungi
  7. Para pengunjung bertemu dengan tahanan atau narapidana yang dikunjungi
  8. Para pengunjung keluar dengan terlebih dahulu mengambil barang yang dititipkan

Estimasi waktu layanan kunjungan per orang pengunjung 5-15 menit di mulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB dengan total estimasi 3 jam 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kunjungan

Terkait pengaduan layanan kunjungan bisa menghubungi nomor 081937388799

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kunjungan online via Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan "