Pertelaan Rumah Susun

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  5. Rekomendasi BKPRD
  6. Izin Lingkungan
  7. Fotocopy IMB
  8. Fotocopy Gambar Bangunan sesuai IMB
  9. Izin Prinsip Lokasi
  10. Fotocopy Rencana Tapak
  11. Fotocopy Pertimbangan Teknis
  12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

  1. Pelaksana menerima berkas permohonan Pertelaan Rumah Susun, memverifikasi berkas dan melakukan register
  2. Melaksanakan rapat pembahasan dan peninjauan lapangan oleh Bidang Pemanfaatan Ruang
  3. Pelaksana mengetik draft SK tentang Akte Pengesahan Pertelaan Rumah Susun
  4. Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan menerima, memeriksa dan memaraf SK tentang Pengesahan Pertelaan Rumah Susun
  5. Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang menerima dan memaraf SK tentang Pertelaan Rumah Susun
  6. Sekretaris Dinas menerima dan memaraf SK tentang Pertelaan Rumah Susun
  7. Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SK Pertelaan Rumah Susun
  8. Pelaksana menyerahkan SK Pertelaan Rumah Susun kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pertelaan Rumah Susun

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertelaan Rumah Susun"