Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy Pengantar RT setempat
  2. Fotocopy KK dan Pemohon ( 1 Lembar )
  3. Fotocopy KK dan yang Meninggal ( 1 Lembar )
  4. Fotocopy KTP saksi 2 ( dua ) orang ( 1 Lembar )
  5. Fotocopy surat keterangan Rumah Sakit , atau fotocopy surat pernyataan kematian
  6. Tanda Lunas PBB Terbaru ( 1 Lembar )

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohon
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat keterangan kematian
  3. Pemohon menerima surat keterangan kematian

Normal Waktu 1 Jam 45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian

Kelurahan Paritmayor
Alamat    :Jalan Tanjung Raya II Kode Pos 78231
Email    :paritmayor@pontianakkota.go.id


Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"