Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Gambar Bangunan sesuai IMB
  7. Fotocopy Rencana Tapak
  8. Fotocopy Pertimbangan Teknis
  9. As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan
  10. Fotocopy As Built Drawing Bangunan dan gambar situasi yang dimohon
  11. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan (untuk perpanjang SLF)

  1. Pelaksana menerima berkas permohonan Penerbitan SLF Bangunan Gedung dari perohon dan dicek kelengkapan berkas dan dicatat kedalam buku register
  2. Mengadakan pembahasan hasil kajian konsultan dengan TIM Verifikasi Kajian Teknis Laik Fungsi
  3. Pelaksana mengetik draft SLF Bangunan Gedung
  4. Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung
  5. Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung
  6. Sekretaris Dinas Tata Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung
  7. Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SLF Bangunan Gedung
  8. Pelaksana menyerahkan SLF Bangunan Gedung kepada pemohon dan mengarsipkan berkas

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung"