Izin Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang

  1. Surat Permohonan di atas materai Rp. 6.000,-
  2. KTP Ketua Pengurus
  3. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  4. Akte Notaris (Kalau Ada)
  5. Surat Keterangan Rekomendasi dari Lurah ? Kades
  6. Susunan Pengurus
  7. Tujuan dan Program
  8. Foto Visual
  9. Denah / Peta Lokasi
  10. Fotocopy Akte? Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan / rehabilitasi
  11. Persyaratan dibuat dalam rangkap 3 ( tiga )

  1. -

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSU{spasi}Isi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
  • Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang"