Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat
  4. Denah Lokasi
  5. Surat pernyataan tanah
  6. Fotocopy sertifikat atau mengkonfirmasi Nomor Hak Milik Tanah terdekat
  7. Surat GPS dari BPN

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
  2. Memeriksa kelengkapan pemohon, jika sudah lengkap disampaikan kepada kasi pemerintahan
  3. Berkas pemohon pembuat surat keterangan penguasaan tanah yang telah diperiksa dan akan dilakukan klaifikasi dan peninjauan lapangan untuk dokumentasi ( Jika Dibutuhkan)

Normal Waktu 1 Hari  Jam 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah


Kelurahan Paritmayor
Alamat    :Jalan Tanjung Raya II Kode Pos 78231
Email    :paritmayor@pontianakkota.go.id


Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah"