Izin Laboratorium

  1. Permohonan Izin berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 411 tahun 2010
  2. Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum Pemohon
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  5. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis / administrasi
  6. Surat Pernyataan kesedian mengikuti Program Pemantapan Mutu
  7. Data kelengkapan bangunan
  8. Data kelengkapan peralatan

  1. -

15 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN LABORATORIUM

Telpon / Fax : (0527) 62180
Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com


Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium"