Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali
  2. Profil Rumah Sakit meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, dan Struktur Organisasi
  3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  4. Gambar desain (blue print) dan Foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  5. Izin Pengguna Bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  7. Daftar sumber daya manusia
  8. Daftar peralatan medis dan non medis
  9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  11. SPPL

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
12 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

 

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Telpon / Fax : (0527) 62180
Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com


Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"