Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Studi Kelayakan
  3. Master Plan
  4. Detail Engineering Design
  5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  7. izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonatie/HO)
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Rekomendasi dari Pejabat berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
12 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

 

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Telpon / Fax : (0527) 62180
Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com


Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"