Layanan Rujukan Terencana bagi WBP di Lapas Kelas IIB Tabanan

  1. Rekomendasi pemeriksaan kesehatan dari dokter Lapas.
  2. WBP atau keluarga WBP mengajukan permohonan berobat keluar Lapas.
  3. SK TPP ijin berobat keluar Lapas yang ditanda tangani oleh Kalapas.
  4. Surat Rujukan dari Poliklinik Lapas Tabanan dan jika memakai BPJS disertai dengan rujukan Faskes I.
  5. Surat Perintah Tugas Paramedis dan Surat Perintah Pengawalan WBP berobat di luar Lapas.
  6. Jika WBP masih berstatus Tahanan harus disertakan ijin berobat keluar lapas dari pihak penahan.

  1. Dokter Lapas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada WBP yang sakit. Jika tidak bisa ditangani di dalam Lapas, Dokter mengajukan rekomendasi berobat keluar Lapas kepada Kasubsi Perawatan, Kasi Bimnadik dan Kalapas.
  2. WBP atau keluarga WBP mengajukan permohonan berobat keluar Lapas kepada Kalapas.
  3. Kalapas menulis disposisi untuk selanjutnya diproses di sidang TPP.
  4. Setelah disetujui oleh sidang TPP, dibuatkan SK TPP ijin berobat keluar Lapas.
  5. Jika WBP menggunakan Jaminan Kesehatan BPJS, dibuatkan surat permohonan rujukan dari Poliklinik Lapas ke Faskes tingkat I.
  6. Dokter Lapas menulis surat rujukan ke Rumah Sakit.
  7. Membuat surat ijin berobat keluar Lapas dan surat perintah paramedis serta surat perintah pengawalan.
  8. WBP berobat ke Rumah Sakit
  9. Jika WBP rawat jalan, selesai berobat WBP kembali ke Lapas. Sedangkan jika WBP rawat inap di Rumah Sakit, dilakukan pengawalan sesuai SOP.

7 hari kerja

1 hari pemeriksaan dokter

3 hari sidang TPP

1 hari persetujuan kepala

1 hari mengurus rujukan jika menggunakan BPJS

1 hari mengurus administrasi ijin berobat keluar lapas

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan Terencana bagi WBP di Lapas Kelas IIB Tabanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

- Kotak Pengaduan

- Nomor Pengaduan Lapas Tabanan (SMS/WA) : 0821-4520-8554

- Media Sosial Lapas Kelas IIB Tabanan :
  Instagram @lapastabanan

  Facebook @lapastabanan

  Twitter @lapastabanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Terencana bagi WBP di Lapas Kelas IIB Tabanan"